Tujuan Nikah
Para ulama klasik menetapkan tujuan nikah adalah
a. Menjaga kelangsungan keturunan
b Mengeluarkan air yang memberi mudharat kepada badan
apabila ditahan
c. Untuk mencapai kenikmatan (seksual)
Akan tetapi pada ulama kontemporer meluaskan tujuan nikah dengan
dalam Al Qur'an
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan merasa tentram
kepadanya , dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih sayang .Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir (Ar Rum ayat 21)
Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa Dia menciptakan rasa cinta
dan kasih sayang diantara anak manusia secara berpasang-pasangan
sebagai salah satu rahmat dan anugrah dari-Nya yang tidak selalu diberikan
oleh-Nya kepada makhluk lain selain manusia.
Kecondongan seorang anak manusia pada pasangannya pada dasarnya
lebih banyak didasari oleh kemurahan dari-Nya daripada sekedar oleh
dorongan hasrat nafsu seksual seperti yang dialami oleh sebagian besar
jenis hewan.Dan ketika anugrah Allah ini sampai ke diri sepasang anak
manusia maka ia tidak akan merasa senang dan tentram sampai mereka
disatukan oleh sebuah ikatan yang kuat berupa tali perkawinan.
Karena itulah menurut hemat penulis sangatlah terlalu dangkal untuk
mendefinisikan tujuan perkawinan hanya demi untuk mendapatkan
kesenangan seksual atau melampiaskan hasrat seksual , karena manusia
bukanlah hewan yang hanya memiliki kebutuhan untuk bagian tubuh
bagian bawahnya (makan , minum dan bersetubuh) , sementara
manusia berbeda karena dikaruniai Allah dengan hati atau perasaan
dan akal dimana keduanya memiliki hak pula untuk hidup dan diberi
'makan'.Oleh karena itulah mendapatkan kesenangan seksual dan
melampiaskan hasrat seksual bukanlah sebuah tujuan perkawinan
akan tetapi hanyalah sebuah efek dari perkawinan yang bertujuan
untuk menyatukan hati dan pikiran sepasang anak manusia yang
berlainan jenis dan memutuskan untuk hidup bersama dan berbagi
kesenangan maupun duka bersama.Seks bukanlah tujuan melainkan
hanya sebuah media untuk mengekpresikan cinta dimana perkawinan
membuatnya agar tetap berada dalam kesucian.
Memperoleh keturunan pun bukanlah sebuah tujuan utama akan tetapi
sebuah buah dari cinta dan perkawinan dimana kehadiran seorang
anak akan semakin mempererat hubungan cinta dan kasih sayang
diantara mereka berdua.
Hukum Nikah
Hukum dasar dari nikah adalah sunat dan berlaku pada seseorang
terutama laki-laki yang sudah berkeinginan untuk jima' serta telah
mampu untuk menikah.Mampu disini didefinisikan bahwa ia mampu
untuk memberi mahar yang layak, menafkahi istrinya dengan makan,
minumdan kebutuhan sehari-hari lain dengan cukup, membelikan
pakaian , memberi rumah sekemampuannya dan mampu secara fisik
untuk melakukan jima'.
Dan sebagaimana hukum lainnya yang berlaku pada manusia maka
hukum nikah pun bisa berubah secara kondisional.Nikah hukumnya
menjadi wajib apabila seseorang bernadzar untuk menikah selain itu
juga ia wajib untuk menikah bila selain dua hal diatas ia juga sudah
memiliki keinginan untuk menikah serta telah memiliki calon yang
cocok serta takut akan jatuh kepada perbuatan zina bila tidak
menikah.
Sementara bila seseorang memiliki hasrat untuk berjima' dan
memiliki keinginan untuk menikah tapi tidak memiliki kemampuan
maka ia lebih utama untuk tidak menikah sepanjang ia mampu untuk
menahan diri untuk tidak berzina.
Hukum nikah juga berubah menjadi makruh pada seseorang yang
tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan tidak pula memiliki
keinginan untuk menikah serta tidak memiliki kecenderungan untuk
jatuh ke perbuatan zina .Walaupun secara fisik , psikis maupun
usia ia telah dianggap pantas menikah.
Hukum nikah juga bisa jatuh menjadi haram apabila niat salah satu
pihak atau pihak ketiga yang menikahkan atau memaksa mereka
untuk menikah cenderung pada upaya untuk mencelakakan atau
mendzolimi pasangannya.
Dari uraian diatas kita bisa melihat bahwa kelayakan seseorang untuk
menikah atau tidak berdasarkan hukum agama tidaklah semata-mata
didasari oleh usia , harta dan kemampuan fisik semata tapi juga dilihat
dari kesiapan mental berupa keinginan penuh dan keridhaan dirinya
beserta pasangannya untuk menikah, bahkan hal inilah yang dianggap
lebih utama karena hubungan pernikahan bukanlah semata-mata didasari
oleh hubungan fisik dan materi tapi juga emosi dan mental yang mana
dalam kehidupan perkawinan memegang peranan yang sangat besar
dibandingkan hanya dengan kematangan fisik dan kecukupan harta.
Kalaupun dipaksakan maka perkawinan itu akan memiliki kecenderungan
menimbulkan mudharat padahal tujuan utama pernikahan adalah mencapai
kemashlahatan.
Hukum Perkawinan dalam Islam
Berdasarkan perintah nikah dari beberapa ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi, para ulama berbeda pendapat dalam nenetapkan hukum nikah. Menurut Jumhur Ulama, nikah itu sunnah dan bisa juga menjadi wajib atau haram. Perkawinan termasuk dalam bidang muamalat, sedang kaidah dasar muamalat adalah ibahah (boleh). Oleh karena itu, asal hukum melakukan perkawinan dilihat dari segi kategori kaidah hukum Islam adalah: Ibahah (boleh), Sunnah (kalau dipandang dari pertumbuhan jasmani, keinginan berumah tangga, kesiapan mental, kesiapan membiayai kehidupan berumah tangga telah benar-benar ada), Wajib (kalau seseorang telah cukup matang untuk berumahtangga, baik dilihat dari segi pertumbuhan jasmani dan rohani, maupun kesiapan mental, kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga dan supaya tidak terjerumus dalam lubang perzinahan), Makruh (kalau dilakukan oleh seseorang yang belum siap jasmani, rohani (mental), maupun biaya rumah tangga), Haram (kalau melanggar larangan-larangan atau tidak mampu menghidupu keluarganya.
Sedangkan dalam agama Islam, adalah sebagaimana difirmankan Allah s.w.t. dalam surat Ar-Rum ayat 21 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kebesaran-Nya bagi orang-orang yang berfikir”. Juga firman Allah s.w.t. dalam surat An-Nisa’ ayat 1 “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kami dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak..”.
Syarat dan Rukun Perkawinan
Dalam agama Islam, syarat perkawinan adalah (1) persetujuan kedua belah pihak, (2) mahar (mas kawin), (3) tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan. Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum. Sedangkan rukun perkawinan adalah (1) calon suami, (2) calon isteri, (3) wali, (4) saksi dan (5) ijab kabul.
Yang dimaksud dengan syarat yang ke-3 ‘tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan’ adalah:
a. Larangan karena perbedaan agama. Larangan ini ditujukan, baik kepada laki-laki muslim atau wanita muslimah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Baqarah (2) ayat 221 bahwa laki-laki muslim tidak boleh mengawini wanita musyrik sebelum ia beriman, demikian juga laki-laki muslim tidak boleh mengawinkan laki-laki musyrik dengan wanita muslimah sebelum laki-laki musyrik tersebut beriman. Malah ada penekanan bahwa hamba sahaya (budak) yang beriman lebih baik dinikahi daripada laki-laki musyrik.
Larangan perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki musyrik diperkuat dalam surat Al-Mumtahanah (60) ayat 10 “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Karena mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka”.
b. Larangan perkawinan karena hubungan darah
c. Larangan perkawinan karena hubungan perkawinan
d. Larangan perkawinan karena hubungan sepersusuan
e. Larangan perkawinan khusus bagi wanita yaitu larangan poliandri (bersuami lebih dari satu)
Khusus mengenai larangan perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki musyrik (Al-Baqarah ayat 221), Ash-Shabuni mengatakan bahwa berdasarkan ayat tersebut, haram hukumnya mengawinkan perempuan mu’minah dengan laki-laki musyrik.
Pernyataan yang jelas dan tegas tentang perkawinan antara wanita muslimah dan laki-laki musyrik sebagaimana disebutkan dalam dalil-dalil di atas, didukung oleh Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Para ulama klasik menetapkan tujuan nikah adalah
a. Menjaga kelangsungan keturunan
b Mengeluarkan air yang memberi mudharat kepada badan
apabila ditahan
c. Untuk mencapai kenikmatan (seksual)
Akan tetapi pada ulama kontemporer meluaskan tujuan nikah dengan
tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan fisik seorang manusia
tapi juga kebutuhan psikis sebagaimana yang telah difirmankan Allah dalam Al Qur'an
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan merasa tentram
kepadanya , dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih sayang .Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir (Ar Rum ayat 21)
Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa Dia menciptakan rasa cinta
dan kasih sayang diantara anak manusia secara berpasang-pasangan
sebagai salah satu rahmat dan anugrah dari-Nya yang tidak selalu diberikan
oleh-Nya kepada makhluk lain selain manusia.
Kecondongan seorang anak manusia pada pasangannya pada dasarnya
lebih banyak didasari oleh kemurahan dari-Nya daripada sekedar oleh
dorongan hasrat nafsu seksual seperti yang dialami oleh sebagian besar
jenis hewan.Dan ketika anugrah Allah ini sampai ke diri sepasang anak
manusia maka ia tidak akan merasa senang dan tentram sampai mereka
disatukan oleh sebuah ikatan yang kuat berupa tali perkawinan.
Karena itulah menurut hemat penulis sangatlah terlalu dangkal untuk
mendefinisikan tujuan perkawinan hanya demi untuk mendapatkan
kesenangan seksual atau melampiaskan hasrat seksual , karena manusia
bukanlah hewan yang hanya memiliki kebutuhan untuk bagian tubuh
bagian bawahnya (makan , minum dan bersetubuh) , sementara
manusia berbeda karena dikaruniai Allah dengan hati atau perasaan
dan akal dimana keduanya memiliki hak pula untuk hidup dan diberi
'makan'.Oleh karena itulah mendapatkan kesenangan seksual dan
melampiaskan hasrat seksual bukanlah sebuah tujuan perkawinan
akan tetapi hanyalah sebuah efek dari perkawinan yang bertujuan
untuk menyatukan hati dan pikiran sepasang anak manusia yang
berlainan jenis dan memutuskan untuk hidup bersama dan berbagi
kesenangan maupun duka bersama.Seks bukanlah tujuan melainkan
hanya sebuah media untuk mengekpresikan cinta dimana perkawinan
membuatnya agar tetap berada dalam kesucian.
Memperoleh keturunan pun bukanlah sebuah tujuan utama akan tetapi
sebuah buah dari cinta dan perkawinan dimana kehadiran seorang
anak akan semakin mempererat hubungan cinta dan kasih sayang
diantara mereka berdua.
Hukum Nikah
Hukum dasar dari nikah adalah sunat dan berlaku pada seseorang
terutama laki-laki yang sudah berkeinginan untuk jima' serta telah
mampu untuk menikah.Mampu disini didefinisikan bahwa ia mampu
untuk memberi mahar yang layak, menafkahi istrinya dengan makan,
minumdan kebutuhan sehari-hari lain dengan cukup, membelikan
pakaian , memberi rumah sekemampuannya dan mampu secara fisik
untuk melakukan jima'.
Dan sebagaimana hukum lainnya yang berlaku pada manusia maka
hukum nikah pun bisa berubah secara kondisional.Nikah hukumnya
menjadi wajib apabila seseorang bernadzar untuk menikah selain itu
juga ia wajib untuk menikah bila selain dua hal diatas ia juga sudah
memiliki keinginan untuk menikah serta telah memiliki calon yang
cocok serta takut akan jatuh kepada perbuatan zina bila tidak
menikah.
Sementara bila seseorang memiliki hasrat untuk berjima' dan
memiliki keinginan untuk menikah tapi tidak memiliki kemampuan
maka ia lebih utama untuk tidak menikah sepanjang ia mampu untuk
menahan diri untuk tidak berzina.
Hukum nikah juga berubah menjadi makruh pada seseorang yang
tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan tidak pula memiliki
keinginan untuk menikah serta tidak memiliki kecenderungan untuk
jatuh ke perbuatan zina .Walaupun secara fisik , psikis maupun
usia ia telah dianggap pantas menikah.
Hukum nikah juga bisa jatuh menjadi haram apabila niat salah satu
pihak atau pihak ketiga yang menikahkan atau memaksa mereka
untuk menikah cenderung pada upaya untuk mencelakakan atau
mendzolimi pasangannya.
Dari uraian diatas kita bisa melihat bahwa kelayakan seseorang untuk
menikah atau tidak berdasarkan hukum agama tidaklah semata-mata
didasari oleh usia , harta dan kemampuan fisik semata tapi juga dilihat
dari kesiapan mental berupa keinginan penuh dan keridhaan dirinya
beserta pasangannya untuk menikah, bahkan hal inilah yang dianggap
lebih utama karena hubungan pernikahan bukanlah semata-mata didasari
oleh hubungan fisik dan materi tapi juga emosi dan mental yang mana
dalam kehidupan perkawinan memegang peranan yang sangat besar
dibandingkan hanya dengan kematangan fisik dan kecukupan harta.
Kalaupun dipaksakan maka perkawinan itu akan memiliki kecenderungan
menimbulkan mudharat padahal tujuan utama pernikahan adalah mencapai
kemashlahatan.
Hukum Perkawinan dalam Islam
Berdasarkan perintah nikah dari beberapa ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi, para ulama berbeda pendapat dalam nenetapkan hukum nikah. Menurut Jumhur Ulama, nikah itu sunnah dan bisa juga menjadi wajib atau haram. Perkawinan termasuk dalam bidang muamalat, sedang kaidah dasar muamalat adalah ibahah (boleh). Oleh karena itu, asal hukum melakukan perkawinan dilihat dari segi kategori kaidah hukum Islam adalah: Ibahah (boleh), Sunnah (kalau dipandang dari pertumbuhan jasmani, keinginan berumah tangga, kesiapan mental, kesiapan membiayai kehidupan berumah tangga telah benar-benar ada), Wajib (kalau seseorang telah cukup matang untuk berumahtangga, baik dilihat dari segi pertumbuhan jasmani dan rohani, maupun kesiapan mental, kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga dan supaya tidak terjerumus dalam lubang perzinahan), Makruh (kalau dilakukan oleh seseorang yang belum siap jasmani, rohani (mental), maupun biaya rumah tangga), Haram (kalau melanggar larangan-larangan atau tidak mampu menghidupu keluarganya.
Sedangkan dalam agama Islam, adalah sebagaimana difirmankan Allah s.w.t. dalam surat Ar-Rum ayat 21 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kebesaran-Nya bagi orang-orang yang berfikir”. Juga firman Allah s.w.t. dalam surat An-Nisa’ ayat 1 “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kami dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak..”.
Syarat dan Rukun Perkawinan
Dalam agama Islam, syarat perkawinan adalah (1) persetujuan kedua belah pihak, (2) mahar (mas kawin), (3) tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan. Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum. Sedangkan rukun perkawinan adalah (1) calon suami, (2) calon isteri, (3) wali, (4) saksi dan (5) ijab kabul.
Yang dimaksud dengan syarat yang ke-3 ‘tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan’ adalah:
a. Larangan karena perbedaan agama. Larangan ini ditujukan, baik kepada laki-laki muslim atau wanita muslimah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Baqarah (2) ayat 221 bahwa laki-laki muslim tidak boleh mengawini wanita musyrik sebelum ia beriman, demikian juga laki-laki muslim tidak boleh mengawinkan laki-laki musyrik dengan wanita muslimah sebelum laki-laki musyrik tersebut beriman. Malah ada penekanan bahwa hamba sahaya (budak) yang beriman lebih baik dinikahi daripada laki-laki musyrik.
Larangan perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki musyrik diperkuat dalam surat Al-Mumtahanah (60) ayat 10 “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Karena mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka”.
b. Larangan perkawinan karena hubungan darah
c. Larangan perkawinan karena hubungan perkawinan
d. Larangan perkawinan karena hubungan sepersusuan
e. Larangan perkawinan khusus bagi wanita yaitu larangan poliandri (bersuami lebih dari satu)
Khusus mengenai larangan perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki musyrik (Al-Baqarah ayat 221), Ash-Shabuni mengatakan bahwa berdasarkan ayat tersebut, haram hukumnya mengawinkan perempuan mu’minah dengan laki-laki musyrik.
Pernyataan yang jelas dan tegas tentang perkawinan antara wanita muslimah dan laki-laki musyrik sebagaimana disebutkan dalam dalil-dalil di atas, didukung oleh Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.







